Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Pengertian Demokrasi
Menurut Para Ahli
Menurut
H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu
kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan
merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan
melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untuk memerintah.
Menurut
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut
International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara
melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut
Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh
rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi
tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung
melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan
pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk
mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese
berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut
Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang
untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka
benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak
meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun
berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem
ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak
mereka sukai
Menurut
Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad
Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”.
Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama
kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan
adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh
Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut
John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat.
Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif
maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu
saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
pengertian Demokrasi Pancasila menurut para ahli,
khususnya untuk mendefinisikan prisip Demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Menurut
Prof. Dardji darmo diharjo, SH
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Menurut
Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia.
Ciri-ciri
pemerintahan demokrasi
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah
demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh
negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan,
penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga
peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media
massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan
kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum
yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan
terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Macam
Macam Demokrasi
A.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat
ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia
dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B.
Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa
demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak
tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup.
Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system
tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C.
Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang
pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system
demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen
dalam sistem pemerintahannya.
Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun
1957.
D.
Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong
munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat
mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini
pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala
pemerintahan dilakukan secara kompetitif.
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi
dibedakan atas :
Demokrasi Langsung :
Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih.
Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan
semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota
kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik
memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat,
walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil. Demokrasi langsung
berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar.
demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk
demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di
dalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara sangat
memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk
mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik
secara langsung tampa campur tangan representatif.
Demokrasi Tidak
Langsung:
pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan
perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
(warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan
perwakilan rakyat)
Kekuasaan
Dalam Pemerintahan.
Kekuasaan Pemerintah Indonesia menurut UUD 1945 Negara
merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi
kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen
peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat
luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu
juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap
rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan
negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara. Mengingat luasnya
kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan
menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga
macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti
kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat
undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan
amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan
undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah
pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala
pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden
bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan
baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
Demokrasi
di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar
1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di
indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin
sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri,
telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan
cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi
di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan
yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model
demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan
Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model
Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model
demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih
mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan
di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan
pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat
rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada
tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia
akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998.
Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil
dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis.
Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998
di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat
menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan
kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist
hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan
pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju
konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena
masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan
berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan
di Indonesia.
Munculnya Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca
jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa,
rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke
perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang
sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen
UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi
ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain.
Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi
ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak
kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit yang menguasai
berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang korup dan
kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun elit lama
berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil
inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan
Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya
kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada
kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan
untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik
yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya
artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit
politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan
kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal
membangun aliansi yang efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah.
Kelas menengah itu sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak
anti-politik produk Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis
akhirnya sama sekali tidak berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir
seluruh elit politik merampas demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang
pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan
roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh
berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang
disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan.
Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk
segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan hanya orang kaya yang
tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman
kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang
terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi
elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya
sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya
memerintah masyarakat.
Memilih Demokrasi untuk Indonesia? Pertanyaan yang muncul
dari kemudian adalah,”Lantas, jika reformasi 1998 juga belum dapat menentukan
bagaimana model demokrasi yang cocok bagi Indonesia, apakah demokrasi memang
tidak cocok bagi Indonesia?”. Menanggapi pertanyaan diatas, penulis perlu
menekankan untuk memisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan
demokrasi sebagai sebuah nilai. Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan
kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat
dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu
berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam
kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang
efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan
wewenang.
Masa transisi di Indonesia yang masih belum menunjukan
kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi
landasan Indonesia belum dapat mengkonsolidasikan demokrasi. Persyaratan untuk
menuju konsolidasi demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada proses
reformasi hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya
masyarakat sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang
terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis.
Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar
mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan
memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya.
Pengertian Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis
yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga
negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep,
prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat.
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan
dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan
suatu proses pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk
pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan
diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk
membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi
dalam berbagai konteks
System pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita –
cita kan oleh berbagai Negara. Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi
yang ideal tidak lah mudah. Proses mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai
system politik dalam kehidupan bernegara.
Demokrasi bertujuan
menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri – cirri sebagai berikut :
- Proses yang tak pernah selesai, dalam arti bertahap, berkesinambungan terus – menerus.
- Bersifat evolusioner dalam arto dilakukan secara berlahan.
- Perubahan bersifat damai dalam arti tanpa kekerasan ( anarkis)
- Berjalan melalui cara musyawarah; dalam arti pebedaan yang ada siselesaikan dengan cara musyawarah.
Jadi, budaya demokrasi dimasyarakat akan terbentuk
bialmana nilai – nilai demokrasi itu sudah berkembang luas, merata, dihayati
dan dijalankan sebagai sikap dan prilaku hidup pada hakikat nya budaya
demokrasi akan mengembangkan nilai – nilai demokrasi
Referensi: