Secara Kamus besar bahasa Indonesia, Bangsa merupakan
sekumpulan manusia yang terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan ini dapat
disimpulkan Pengertian dari Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan
manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita
serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Negara
Pengertian dari Negara ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan
persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan
lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Karena
Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan.
Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu sama halnya
dengan komunitas etnik atau perkumpulan
kedaerahan meskipun tidak sama.Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Memiliki nama.
2. Wilayah tertentu.
3. Mitos leluhur bersama.
4. Kenangan bersama.
5. Satu atau beberapa budaya yang sama.
6. Solodaritas tertentu.
Warga
Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
(bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak
sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Penduduk ialah mereka yang berada di wilayah sesuatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah negara itu. Bukan penduduk ialah mereka yang berada di wilayah sesuatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah negara itu. Sebelumnya dalam UUD’45 pasal 26 disebutkan: Penduduk ialah
warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Maka
penduduk dapat dibagi atas Penduduk warganegara, dengan singkat di sebut
“warganegara” dan Penduduk bukan warganegara yang disebut “orang asing”. Tiap
negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga
negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum
amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26
itu dinyatakan:
- Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
- Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Hak
dan Kewajiban sebagai warganegara
Hak dan Kewajiban sebagai warganegara merupakan sesuatu yang tidak mungkin dapat
dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan perlindungan hukum,
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, , memeluk
serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang
sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya
masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara, tapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Akan Tetapi sebagai warga
negara kita jangan hanya menuntut hak-hak saja sebelum menjalankan kewajiban
kita sebagai warga Negara yang mempunyai tanggung jawab yang besar.
Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri
contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini
adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa
pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau
sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting
pasti tidak akan melakukan hal itu.
Beda halnya dengan pengertian kewajiban , karena Menurut
Prof. Dr. Notonegorokewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.”
Oleh karena itu kita
sebagai manusia harus bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dan
menjalankan nya sesuai dengan aturan
yang berlaku. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya.. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
Adapun Hak dan
kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain, sbb:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
- Hak membela Negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
- Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
- Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945: Ayat (1) berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi: “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”
- Hak dan kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
- Hak untuk mendapatkan pengajaran, tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Ayat (1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.” Ayat (2) berbunyi: “pemmerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara memanjukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
- Hak untuk mendapatkan kesejahteraan, yaitu tedapat pada pas 33 ayat (1), (2) dan (3). Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat (2) bebunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Hak mendapatkan keadilan sosial tercatum dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Kewajiban membela Negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Pasal 30 ayat(1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan Negara.”
Selain itu ditentukan
pula hak dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap warga Negara, antara lain:
- Hak Negara untuk ditaati hukum
- Hak Negara untuk dibela
- Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
- Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
- Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
- Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
- Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar