Senin, 11 November 2013

Pencemaran air tanah



Latar Belakang
            Pencemaran air tanah atau penurunan kualitas air tanah berhubungan erat dengan tingkat kepadatan penduduk, sebab semakin banyak jumlah penduduk maka limbah yang dibuang ke
lingkungan akan semakin besar Penurunan kualitas air bawah tanah ataupun pencemaran ini akibat sanitasi yang kurang baik seperti adanya rembesan air limbah dari rumah tangga termasuk rembesan dari septictank
            Pencemaran ini ditandai adanya Bakteri E.Coli pada salah satu sumur Penggunaan air yang mengandung bakteri E.Coli untuk dikonsumsi akan menyebabkan diare. Kandungan bakteri. Penelitian pengolahan air sumur agar menjadi air layak minum dengan menggunakan biosand filter

Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
  • Bagaimana cara mengolah air sumur (air tanah) menjadi air layak minum yang memenuhi standar Keputusan Menteri Kesehatan RI No.907/MENKES/SK/VII/2002 untuk skala rumah tangga?
  • Bagaimana cara menanggulangi pencemaran air tanahApa yang harus dilakukan untuk air tanah di masa yang akan datang

Tujuan
  • Supaya pembaca mengetahui dampak yang terjadi akibat pencemaran limbah air tanah
  • Mengetahui cara menanggulangi pencemaran air
  • Mengurangi pencemaran air tanah untuk hidup lebih baik

Pembahasan
            Pencemaran air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkanya.
            Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
            Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.  Disamping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah.
            Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di permukaan maupun air tanah.  Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan racun yang mencemari air.
Patogen/bakteri mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air. Berdasarkan PP no 82 tahun 2001 pasal 8 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi dan kriteria mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas yaitu:
1.      Kelas 1 : yaitu air yang dapat digunakan untuk bahan baku air minum atau peruntukan lainnya mempersyaratkan mutu air yang sama
2.      Kelas 2 : air yang dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan pertanian
3.      Kelas 3 : air yang dapat digunakan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan dan pertanian
4.      Kelas 4 : air yang dapat digunakan untuk mengairi pertanaman/ pertanian
            Upaya penanggulangan pencemaran air Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin agar sesuai dengan baku mutu air.Tujuan pengelolaan limbah cair adalah untuk mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau menghasilkan zero pollution ( tidak ada polutan dalam air ).Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan pencemaran air mencakup pendekatan non teknis dan pendekatan teknis .Pendekatan non teknis yang dimaksud adalah penerbitan peraturan sekaligus sosialisasi peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam mengendalikan limbah maupun mengelola limbahnya. Pendekatan teknis berupa penyediaan / pengadaan sarana dan prasarana penanganan limbah serta monitoring dan evaluasi.Yang di Atur dalam Peraturan Pengelolaan Limbah Hal yang diatur antara lain adalah mengenai sistem penanganan limbah, baku mutu efluen limbah, baku mutu badan air penerima, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan sangsi, serta organisasi pengelola. Peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola dalam pencemaaran air, terutama yang bersangkutan baku mutu lingkungan.Pengelolaan Limbah Cair Di Kota ,Sistem Penanganana Limbah Domestik, Limbah yang berasal dari rumah tangga, bangunan kantor, bangunan sekolah, maupun bangunan lainnya pada prinsipnya di lokalisasi agar tidak menyebar kemana-mana. Kita mengenal dua cara penanganan limbah domestik di lingkungan perkotaan menurut lokasi penempatan bak pengolahan limbah cair yaitu sistem penannganan limbah setempat dan terpusat.

Penutup
            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
            Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
            Dimulai dengan hal yang kecil masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan hidup dimana saja berada. Dalam pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan terutama pencemaran air tanah

Daftar Pustaka
http://achmadinblog.wordpress.com/2010/03/24/pencemaran-air-tanah/
http://www.bimbingan.org/penanggulangan-pencemaran-air-tanah.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar