Dalam mewujudkan tujuan nasional, Indonesia juga memiliki
kepentingan nasional untuk menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan
segenap aspek kehidupan sosial. Demikian pula dalam pergaulan antarbangsa.
Cita-cita dan tujuan nasional Indonesia yang dirumuskan dalam alinea II dan IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dimensi dari aspirasi langgeng yang rumusannya
luhur dan tinggi langgeng sehingga mampu menjiwai kehidupan bangsa. Konsep
Nusantara sebagai kesatuan wilayah mulai muncul sejak Deklarasi Djuanda tanggal
13 Desember 1957 yang berisi tuntutan lebar laut wilayah RI serta bentuk
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Ada tiga faktor yang melandasi
pemikiran Wawasan Nusantara yaitu :
1.
geografi
2.
geopolitik
3.
geostrategis
Persepsi “Tanah Air” merupakan penghayatan warga negara
Indonesia terhadap bersatunya unsur daratan dan lautan, dan “Nusantara” berarti
laut sebagai penghubung antarpulau di Indonesia. Sementara dari aspek politik,
hadir ilmu bumi politik atau geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari
aspek geografi.
Selanjutnya, wawasan bahari yang dikemukakan lewat dalil Sir Walter Raleigh
tentang penguasa laut sebagai penguasa dunia ternyata memiliki pengaruh besar
terhadap bangsa-bangsa di Amerika Serikat, Inggris, Eropa Daratan dan Jepang..
Menurut Karl Haushoffer, wawasan geopolitik adalah landasan ilmiah bagi
tindakan politik dalam perjuangan dari kelangsungan hidup suatu organisasi
negara untuk memperoleh ruang hidupnya (lebensraum) yang selanjutnya dirumuskan
dalam lima prinsip:
1.
lebensraum atau ruang hidup,
2.
autarki atau cita-cita untuk dapat
memenuhi kebutuhan sendiri,
3.
pan-region
atau perserikatan wilayah,
4.
daerah perbatasan
tidak permanen, dan
5.
kekuatan darat terbukti
lebih unggul dibanding kekuatan lain
Geostrategi Indonesia ialah kebijakan pelaksanaan dalam menentukan
tujuan-tujuan dan sarana-sarana serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut
guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara.
Menilik arti tersebut ternyata letak geografis Indonesia berpengaruh besar pada
berbagai aspek kehidupan. Hal ini disebabkan letaknya dalam posisi silang yang
mendatangkan keuntungan maupun ancaman yang membahayakan, termasuk gelombang
migrasi bangsa-bangsa beserta kebudayaannya ke Indonesia yang mempengaruhi
keanekaragaman masyarakat. Namun perlu diingat latar belakang kesejarahan
wilayah Indonesia yang sempat terpecah akibat tidak terselesaikannya sidang
BPUPKI menyebabkan Indonesia belum memiliki persepsi yang sama mengenai masalah
wilayah ataupun bangsa. Akibatnya, wilayah yang bangsanya memiliki “kesatuan
perasaan dan persamaan karakter” harus dipersatukan dan dipertahankan yakni
melalui konsepsi Wawasan Nusantara yang menjamin dan menyelenggarakan
kepentingan nasional, sesuai dengan semangat Pancasila.
Pembahasan mengenai kedaulatan negara di laut, ruang udara, dan GSO mengemuka
dalam peristiwa besar terkait sejarah hukum laut yaitu ketika Spanyol dan
Portugal membagi samudera dunia menjadi dua bagian yang dituangkan dalam Piagam
Inter Catera. Kekuatan asas “Cujus est Solum” menentukan kemunculan berbagai
teori tentang kedaulatan di ruang udara, disusul oleh konvensi-konvensi untuk
menentukan batas teritorial di ruang udara. Teori-teori tersebut di antaranya:
Teori Udara Bebas (The Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Ruang
Udara (The Air Souvereignity Theory); di wilayah RI, kedaulatan negara di
wilayah Geo Stationery Orbit dimulai sejak peluncuran satelit telekomunikasi
Palapa A-1 di tahun 1967. Kedaulatan negara RI di udara meliputi wilayah ruang
udara, ruang angkasa termasuk GSO sebagai limited natural resources yang
bernilai strategis. Untuk mengukuhkan integritas kedaulatan wilayah di GSO,
Indonesia melakukan beberapa upaya seperti Deklarasi Bogota 1976, Pertemuan
Quito (Ekuador) 1982, Konferensi Unispace II 1982, Pertemuan Nairobi 1982,
Pertemuan Sub Komite Hukum UN-COPUOS 1983, 1984 dan 1985 di Wina, dan World
Administrative Radio Conference 1985 yang jika suatu saat usulan tersebut
dipenuhi kiranya sejalan dengan kebijakan Posisi Dasar RI 1979. Dengan usaha
pengukuhan kedaulatan RI yang kemudian termuat dalam UU No.4/PERPU Tahun 1960
dan UU No. 20 Tahun 1982, maka wilayah kedaulatan RI adalah meliputi tiga
dimensi yaitu wilayah darat, laut dan udara. Pengakuan kedaulatan laut oleh
UNCLOS tampaknya lebih beruntung dibanding pengakuan kedaulatan di ruang udara
dan GSO Indonesia yang harus menempuh perjalanan panjang.
Wawasan
nusantara ialah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
muncul asas wawasan nusantara yang terdiri atas
1.
kepentingan yang sama,
2.
tujuan yang sama,
3.
keadilan,
4.
kejujuran,
5.
solidaritas,
6.
kerjasama,
dan
7. kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
wawasan nusantara memiliki dua arah pandang yang ditinjau
dari latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi dan
lingkungan strategis yaitu, arah pandang ke dalam yang bertujuan menjamin
perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
alamiah maupun sosial; dan arah pandang ke luar yang ditujukan untuk menjamin
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah. Tujuan wawasan nasional
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan
rakyat Indonesia demi tercapainya tujuan nasional.Sebagai cara pandang dan visi
nasional, perlu adanya implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yang diikuti segenap individu di Indonesia.