Sabtu, 27 April 2013

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA


            Dalam mewujudkan tujuan nasional, Indonesia juga memiliki kepentingan nasional untuk menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan sosial. Demikian pula dalam pergaulan antarbangsa. Cita-cita dan tujuan nasional Indonesia yang dirumuskan dalam alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dimensi dari aspirasi langgeng yang rumusannya luhur dan tinggi langgeng sehingga mampu menjiwai kehidupan bangsa. Konsep Nusantara sebagai kesatuan wilayah mulai muncul sejak Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang berisi tuntutan lebar laut wilayah RI serta bentuk geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Ada tiga faktor yang melandasi pemikiran Wawasan Nusantara yaitu :
1.      geografi
2.      geopolitik
3.      geostrategis

            Persepsi “Tanah Air” merupakan penghayatan warga negara Indonesia terhadap bersatunya unsur daratan dan lautan, dan “Nusantara” berarti laut sebagai penghubung antarpulau di Indonesia. Sementara dari aspek politik, hadir ilmu bumi politik atau geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

            Selanjutnya, wawasan bahari yang dikemukakan lewat dalil Sir Walter Raleigh tentang penguasa laut sebagai penguasa dunia ternyata memiliki pengaruh besar terhadap bangsa-bangsa di Amerika Serikat, Inggris, Eropa Daratan dan Jepang.. Menurut Karl Haushoffer, wawasan geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan dari kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya (lebensraum) yang selanjutnya dirumuskan dalam lima prinsip:
1.      lebensraum atau ruang hidup,
2.      autarki atau cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri,
3.      pan-region atau perserikatan wilayah,
4.      daerah perbatasan tidak permanen, dan
5.      kekuatan darat terbukti lebih unggul dibanding kekuatan lain

            Geostrategi Indonesia ialah kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara. Menilik arti tersebut ternyata letak geografis Indonesia berpengaruh besar pada berbagai aspek kehidupan. Hal ini disebabkan letaknya dalam posisi silang yang mendatangkan keuntungan maupun ancaman yang membahayakan, termasuk gelombang migrasi bangsa-bangsa beserta kebudayaannya ke Indonesia yang mempengaruhi keanekaragaman masyarakat. Namun perlu diingat latar belakang kesejarahan wilayah Indonesia yang sempat terpecah akibat tidak terselesaikannya sidang BPUPKI menyebabkan Indonesia belum memiliki persepsi yang sama mengenai masalah wilayah ataupun bangsa. Akibatnya, wilayah yang bangsanya memiliki “kesatuan perasaan dan persamaan karakter” harus dipersatukan dan dipertahankan yakni melalui konsepsi Wawasan Nusantara  yang menjamin dan menyelenggarakan kepentingan nasional, sesuai dengan semangat Pancasila.

            Pembahasan mengenai kedaulatan negara di laut, ruang udara, dan GSO mengemuka dalam peristiwa besar terkait sejarah hukum laut yaitu ketika Spanyol dan Portugal membagi samudera dunia menjadi dua bagian yang dituangkan dalam Piagam Inter Catera. Kekuatan asas “Cujus est Solum” menentukan kemunculan berbagai teori tentang kedaulatan di ruang udara, disusul oleh konvensi-konvensi untuk menentukan batas teritorial di ruang udara. Teori-teori tersebut di antaranya: Teori Udara Bebas (The Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Ruang Udara (The Air Souvereignity Theory); di wilayah RI, kedaulatan negara di wilayah Geo Stationery Orbit dimulai sejak peluncuran satelit telekomunikasi Palapa A-1 di tahun 1967. Kedaulatan negara RI di udara meliputi wilayah ruang udara, ruang angkasa termasuk GSO sebagai limited natural resources yang bernilai strategis. Untuk mengukuhkan integritas kedaulatan wilayah di GSO, Indonesia melakukan beberapa upaya seperti Deklarasi Bogota 1976, Pertemuan Quito (Ekuador) 1982, Konferensi Unispace II 1982, Pertemuan Nairobi 1982, Pertemuan Sub Komite Hukum UN-COPUOS 1983, 1984 dan 1985 di Wina, dan World Administrative Radio Conference 1985 yang jika suatu saat usulan tersebut dipenuhi kiranya sejalan dengan kebijakan Posisi Dasar RI 1979. Dengan usaha pengukuhan kedaulatan RI yang kemudian termuat dalam UU No.4/PERPU Tahun 1960 dan UU No. 20 Tahun 1982, maka wilayah kedaulatan RI adalah meliputi tiga dimensi yaitu wilayah darat, laut dan udara. Pengakuan kedaulatan laut oleh UNCLOS tampaknya lebih beruntung dibanding pengakuan kedaulatan di ruang udara dan GSO Indonesia yang harus menempuh perjalanan panjang.



           Wawasan nusantara ialah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. muncul asas wawasan nusantara yang terdiri atas
1.      kepentingan yang sama,
2.      tujuan yang sama,
3.       keadilan,
4.      kejujuran,
5.      solidaritas,
6.      kerjasama, dan
7.   kesetiaan terhadap kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

            wawasan nusantara memiliki dua arah pandang yang ditinjau dari latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi dan lingkungan strategis yaitu, arah pandang ke dalam yang bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun sosial; dan arah pandang ke luar yang ditujukan untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah. Tujuan wawasan nasional adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan rakyat Indonesia demi tercapainya tujuan nasional.Sebagai cara pandang dan visi nasional, perlu adanya implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikuti segenap individu di Indonesia. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar