Hak
asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata
– mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya,
yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39
tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi
manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah
sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia,
bersifat kemanusiaan.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
b. Hak Asasi Ekonomi
atau Hak Milik
c. Hak Asasi Persamaan
Hukum
d. Hak Asasi Politik
e. Hak Asasi Sosial dan
Kebudayaan
f. Hak Asasi Perlakuan
Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
UUD 1945 Pasal 27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM.
Pasal-pasal penambahanya diatur dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998. Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. UU Nomor
39 Tahun 1999Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR
tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan
menjadi sepuluh kelompok, yaitu :
1) Hak
untuk hidup,
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3) Hak mengembangkan diri,
4) Hak memperoleh keadilan,
5) Hak atas kebebasan pribadi,
6) Hak rasa aman,
7) Hak atas kesejahteraan,
8) Hak turut serta dalam pemerintahan,
9) Hak wanita,
10) Hak
anak.
Upaya Penegakan HAM di
dunia
a)
Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b)
Hobeas Corpus Act, 1674
c)
Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi
Manusia) 1689
d)
Declaration of Independence (Pernyataan
Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
e)
Delaration des Droits de L’Homme et du
Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara0, 14 Juli 1789
f)
Right of Self Determination, Januari
1941
g)
The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
h)
The Universal Declaration of Human
Rights, 10 Desember 1948
Upaya Penegakan HAM
Indonesia
Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM yang
menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No.
26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga
peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan
berdasarkan peradilan HAM ad hoc, seperti :
a) Kasus penembakan mahasiswa di Trisakti
pada bulan Mei 1998.
b) Peristiwa Tanjung Priok pada bulan
September 1984.
Pengadilan Ham adalah pengadilan khusus yang berada di
lingkungan peradilan umum dan berkeduidukan di daerah kabupaten dan kota(UU No.
26 Tahun 2000). Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran
HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia.
Proses Penegakan HAM di
Indonesia
a)
Penegasan penyelidikan hanya dapat
dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP tidak dapat
diterima oleh jaksa.
b)
Proses peradilannya dilaksanakan oleh
peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
c)
Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara
peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan
sebagai berikut :
Ø pemeriksaan
dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
Ø tingkat
banding 90 hari.
d)
perlindungan para korban dan saksi.
e)
Kompensasi para korban.
Negara
Hukum
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi
konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan
keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah
banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum
untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja
yang harus ada dalam konsep Negara Hukum. Plato dan Aristoteles mengintrodusir
Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam
filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi
dengan dunia yang mutlak yang disebut :
1. Cita-cita untuk
mengejar kebenaran (idée der warhead);
2. Cita-cita untuk
mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
3. Cita-cita manusia
untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
4. Cita-cita untuk
mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara
yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam
negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.
Indonesia adalah negara hukum. Tertuang pada Pasal 1 ayat
3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin
kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah
dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan
negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang
Sistem Pemerintahan Negara.
Pengertian Negara Hukum
Menurut Para Ahli
Aristoteles
Negara yang berdiri di
atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Hugo
Krabbe
Bahwa Negara seharusnya
Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada
hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
F.R.
Bothlingk
De staat, waarin de
wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara,
dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
Wirjono
Prodjodikoro
1. Semua alat-alat
perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah
dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling
berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus
memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2. Semua orang
(penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan
hukum yang berlaku.
Prof.
R. Djokosutomo, SH
Negara Hukum menurut
UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat.
Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum
republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia
bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Di Eropa dikenal dua
tipe pokok Negara Hukum, yaitu:
1. Type
Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2. Type
Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada
kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara
Hukum)
Negara Hukum Formal dan
Materiil
Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang
melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara
hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
seluruh warganya.
Ciri-ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah
Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum
Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak
asasi manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal
sebagai Trias Politika
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam
International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965
merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang
dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1) Perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak
individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin
2) Badan
Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3) Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
4) Pemilihan
umum yang bebas
5) Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi
6) Pendidikan
civics (kewarganegaraan)
Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima)
ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri
negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1) Fungsi
kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan
sebuah undang-undang dasar.
2) Undang-undang
dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan
tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia
memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang
tidak adil atau tercela
3) Badan-badan
negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar
hukum yang berlaku.
4) Terhadap
tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan
pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5) Badan
kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha
(2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1) Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia .Di dalam ciri ini terkandung
ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak
asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam
konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi
negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi
manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme.
2) Peradilan
yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dalam ciri ini
terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan
kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak
dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai
lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat
menegakkan kebenaran dan keadilan.
3) Legalitas
dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Bahwa segala tindakan penyelenggara
negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar