Jumat, 19 April 2013

Hak Asasi Manusia & Negara Hukum


Hak asasi manusia
            Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
            Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
            Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
d. Hak Asasi Politik
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum       

            UUD 1945 Pasal 27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM. Pasal-pasal penambahanya diatur dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. UU Nomor 39 Tahun 1999Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok, yaitu :
1)     Hak untuk hidup,
2)     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3)     Hak mengembangkan diri,
4)     Hak memperoleh keadilan,
5)     Hak atas kebebasan pribadi,
6)     Hak rasa aman,
7)     Hak atas kesejahteraan,
8)     Hak turut serta dalam pemerintahan,
9)     Hak wanita,
10)   Hak anak.

Upaya Penegakan HAM di dunia
a)      Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b)      Hobeas Corpus Act, 1674
c)      Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689
d)     Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
e)      Delaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara0, 14 Juli 1789
f)       Right of Self Determination, Januari 1941
g)      The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
h)      The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948

Upaya Penegakan HAM Indonesia
            Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM yang menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, seperti :
a)     Kasus penembakan mahasiswa di Trisakti pada bulan Mei 1998.
b)     Peristiwa Tanjung Priok pada bulan September 1984.
            Pengadilan Ham adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkeduidukan di daerah kabupaten dan kota(UU No. 26 Tahun 2000). Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia.

Proses Penegakan HAM di Indonesia
a)      Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
b)      Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
c)      Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai berikut :
Ø  pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
Ø  tingkat banding 90 hari.
d)     perlindungan para korban dan saksi.
e)      Kompensasi para korban.

Negara Hukum
            Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum. Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
            Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.
            Indonesia adalah negara hukum. Tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara.

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Hugo Krabbe
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
F.R. Bothlingk
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
Wirjono Prodjodikoro
1. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Prof. R. Djokosutomo, SH
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.

Di Eropa dikenal dua tipe pokok Negara Hukum, yaitu:
1.      Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2.      Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)

Negara Hukum Formal dan Materiil
            Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya.

Ciri-ciri Negara Hukum
            Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
1.      Hak asasi manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

            Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1)      Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
2)      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
4)      Pemilihan umum yang bebas
5)      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6)      Pendidikan civics (kewarganegaraan)

            Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2)      Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela
3)      Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4)      Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5)      Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1)      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia .Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme.
2)      Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3)      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar